BAB III
Illegal Contents
3.1.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan
orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya
yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya peristiwa
seperti ini banyakterjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto
maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di
kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga
dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah
orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka
mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan
tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan
yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat
perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing,
maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52
ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak,
yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan
cyber crime illegal content:
• Tidak memasang
gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya
• Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
• Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
• Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar