BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu
Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property,
Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan
komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan
cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar