BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun
tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan
yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai
berikut :
1.
Sejarah Cybercrime
2.
Klasifikasi Cybercrime
3.
Jenis-jenis Cybercrime
4.
Ilegal
Contents
1.3.
Tujuan Pembuatan
Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrim Ilegal Contents”adalah sebagai
berikut :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT
2.Menambah wawasan tentang Cyber Crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar